Dalildalil hadis menurut pandangan kaum mujassimah Hukum mentalak tiga sekaligus Pendapat para ulama ; Dalil-dalil yang mewajibkan memelihara jenggot dan jawabannya ; Shalat tarawih pada bulan Ramadhan ; Dalil-dalil para imam Mujtahid shalat tarawih 20 rakaat ; Dalil-dalil orang yang membantah shalat tarawih 20 rakaat dan jawabannya
KumpulanBerita terbaru dan terhangat tentang hukum-jenggot hanya di republika.co.id
Dalilmereka yang mewajibkan memelihara jenggot dan jawabannya. Hukum talak tiga sekaligus dalam madzhab Hambali . Tata cara singkat haji dan ‘umrah dan urutannya . Keterangan singkat mengenai Ru'ya Hilal. Keterangan singkat mengenai ibadah puasa Ramadhan . Sekelumit tentang shalat tarawih .
Dalammasalah pemanfaatan barang yang digadaikan, menurut hukum Islam ada beberapa pendapat madzhab diantaranya: 1) Menurut madzhab Hanafi, Syafi’i dan Maliki barang yang digadaikan tetap berada dibawah kekuasaan penggadai dan manfaat atau hasil dari barang gadai seperti anak, buah dan sebagainya itu hak penggadai.
JAWABAN 1. Hukum menghilangkan rambut / bulu kumis, jenggot dan ketiak secara permanen sama dengan menghilangkan bulu secara temporer baik dengan alat cukur, pisau atau alat cabut di mana ulama antar mazhab berbeda pendapat yang rinciannya sebagai berikut: HUKUM JENGGOT: MEMELIHARA, MEMOTONG, MENCUKUR. Dalil hadits:
acTMYK. HUKUM MEMELIHARA JENGGOTOleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila dsiertai dengan memelihara kumis?Jawaban Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dia berkata. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam أَحْفُواالشَّوَارِبَ وَأَوْفُوااللِّحَى“Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis hingga habis dan sempurnakan jenggot biarkan tumbuh lebat,-peny’ [1]Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. “artinya Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi” [2]Imam An-Nasai di dalam sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam لَمْ يَأْ خُذْ مِنْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا“Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya memotongnya, maka dia bukan termasuk dari golongan kami” [3]Al-Allamah besar dan Al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah besepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu wajib”Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat hadits-hadits di muka dan nukilan ijma oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan diatas, ulasan ringkasnya ; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah Ta’ نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا“Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” [Al-Hasyr/59 7]Demikian pula, menggunting memotong kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal utama, sedangkan memperbanyak atau membiarkannya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam قصوا الشوارب “Potonglsh kumis”, أحفوا الشوارب“ Potonglah kumis sampai habis”, جزوا الشوارب “Potonglah kumis”, من لم يأخذ من شاربه فليس منا “Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya memotongnya maka dia bukan termasuk dari golongan kami”Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal ini kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongnya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka” [4]Saya berharap jawaban ini cukup dan waliyyut taufiq Washallahu wa sallam ala Nabiyyina Muhamad wa alihi wa shahbih.[Kumpulan fatwa-fatwa, juz III, dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc] _______ Footnote [1]. Shahih Al-Bukhari, kitab Al-Libas 5892, 5893, Shahih Musim, kitab Ath-Thaharah 259. [2]. Shahih Muslim, kitab Ath-Thaharah 260 [3]. Sunan At-Turmudzi, kitab Al-Adab 2761, Sunan An-Nasai, kitab Ath-Thaharah 13 dan kitab Az-Zinah 5047 [4]. Sunan Abu Daud, kitab Al-Libas 4031, Musnad Ahmad 5093, 5094, 5634
– Hukum mencukur jenggot menurut empat mazhab. Saya habis lihat ceramah di youtube, katanya mencukur jenggot itu haram menurut 4 mazhab. Apa benar? Bisa tidak diuraikan masing-masing mazhab? Nuhun Ustaz. Oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan Mayoritas ulama dari empat madzhab menyatakan haram, namun ada segolongan dari Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hambaliyah mengatakan makruh, bukan haram. Jadi, tidak ada kesepakatan dalam hal ini tentang haramnya mencukur jenggot. Tertulis dalam Al Mausu’ah ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ، وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ، إِلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ لأَِنَّهُ مُنَاقِضٌ لِلأمْرِ النَّبَوِيِّ بِإِعْفَائِهَا وَتَوْفِيرِهَا. Mayoritas ahli fiqih Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Syafi’iyyah, menegaskan bahwa haramnya mencukur jenggot, sebab itu menabrak perintah kenabian yang menyatakan untuk membiarkan dan memperbanyaknya. Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 35, hlm. 226 Baca Juga Hukum Mencukur Alis, Muslimah Wajib Tahu Berikut ini rinciannya Mazhab Hanafi Mazhab ini mengharamkan mencukur habis, tapi membolehkan memotong bagian ujungnya saja. Syaikh Abdurrahman Al Juzairi Rahimahullah mengatakan الحنفية – قالوا يحرم حلق لحية الرجل، ويسن ألا تزيد في طولها على القبضة، فما زاد على القبضة يقص، ولا بأس بأخذ أطراف اللحية Hanafiyah, mereka mengatakan “Diharamkan mencukur jenggot, dan disunnahkan tidak memanjangkan melebihi genggaman tangan, bagian yang melebihi genggaman hendaknya dipotong, dan tidak apa-apa memotong bagian ujung jenggot.” Al Fiqh alal Madzahib Al Arba’ah, jilid. 2, hlm. 44 Mazhab Maliki المالكية – قالوا يحرم حلق اللحية. ويسن قص الشارب؛ وليس المراد قصه جميعه، بل السنة أن يقص منه طرف الشعر المستدير النازل على الشفة العليا، فيؤخذ منه حتى يظهر طرف الشفة، وما عدا ذلك فهومكروه Malikiyah, mereka mengatakan “Diharamkan mencukur jenggot, dan disunnahkan memotong kumis, maksudnya bukan memotong semua bagian kumis, justru adalah sunnah memotong bagian ujung rambut kumis yang menutupi bibir bagian atas, bagian itu dipotong sampai bibir atas menjadi nampak, ada pun mencukur kumis selain bagian itu adalah makruh.” Ibid Imam Malik termasuk yang membid’ahkan mencukur kumis sampai habis, dan pelakunya mesti diberi sanksi. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad justru mencukur kumis itu sampai habis, dan itu lebih utama dibanding memendekkan. Selengkapnya Zaadul Ma’ad, jilid. 1, hlm. 173 Salah seorang ulama Maliki, yakni Al Qadhi Iyyadh Rahimahullah mengatakan makruh, seperti yang dikutip Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berikut قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ يُكْرَهُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ وَقَصِّهَا وَتَحْرِيفِهَا Berkata Al Qadhi Iyadh “Dimakruhkan mencukur jenggot, memotongnya, dan mengubahnya.” Fathul Bari, jilid. 10, hlm. 350 Kemakruhan juga berlaku bagi yang memanjangkannya supaya tenar, berkata Imam Al Qurthubi Al Maliki Rahimahullah فأما أخذ ما تطاير منها وما يشوه ويدعو إلى الشهرة طولا وعرضا فحسن عند مالك وغيره من السلف Ada pun memotong merapikan jenggot yang melebar dan awut-awutan yang membuat dirinya terkenal karenanya, maka itu hal yang baik menurut Imam Malik dan selainnya dari ulama salaf. Al Mufhim, jilid. 1, hlm. 512 Mazhab Syafi’i Pendapat yang ashah lebih shahih dalam mazhab Syafi’i, mencukur jenggot adalah makruh. Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 35, hlm. 226 Imam Al Bujairimi Rahimahullah berkata وَيُكْرَهُ نَتْفُ اللِّحْيَةِ أَوَّلَ طُلُوعِهَا لَيْسَ قَيْدًا وَكَذَا الْكَبِيرُ أَيْضًا أَيْ إنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ مَكْرُوهٌ حَتَّى مِنْ الرَّجُلِ وَلَيْسَ حَرَامًا Dimakruhkan mencabut jenggot pada awal tumbuhnya, hal ini baru tumbuh bukanlah hal yang mengikat sebab makruhnya juga berlaku untuk orang dewasa, yaitu sesungguhnya mencukur jenggot adalah makruh termasuk jika dilakukan oleh laki-laki dewasa, dan bukan hal yang haram. Hasyiyah Al Bujairimi alal Khathib, jilid. 4, hlm. 436 Imam Al Khatabi Asy Syafi’i mengatakan وأما إعفاء اللحية فهو إرسالها وتوفيرها كره لنا أن نقصها كفعل بعض الأعاجم وكان من زي آل كسرى قص اللحى وتوفير الشوارب فندب صلى الله عليه وسلم أمته إلى مخالفتهم في الزي والهيئة. Ada pun memanjangkan jenggot artinya membentangkan dan melebatkannya, bagi kami Syafi’iyyah mencukurnya adalah makruh, seperti perbuatan orang ajam non Arab dan itu merupakan penampilan keluarga Kisra raja Persia yaitu mereka memotong jenggot dan memperbanyak kumis, lalu Rasulullah menganjurkan nadb/sunnah umatnya berbeda dengan mereka dalam pakaian dan penampilan. Ma’alim As Sunan, jilid. 1, hlm. 31 Sebagian Syafi’iyah mengharamkan seperti Ibnu Ar Rif’ah, Beliau menganggap sebagai pendapat Imam asy Syafi’i sendiri dalam Al Umm. Ini juga pendapat Syafi’iyah lainnya seperti Al Halimi dan Al Qaffal. Al Adzra’i mengatakan yang benar adalah haram mencukurnya secara keseluruhan. Tuhfatul Muhtaj, jilid. 9, hlm. 376 Mazhab Hambali الحنابلة – قالوا يحرم حلق اللحية. ولا بأس بأخذ ما زاد على القبضة، فلا يكره قصه كما لا يكره تركه Hanabilah, mereka mengatakan “Haram mencukur jenggot, namun tidak apa-apa memotong yang melebihi genggaman, tidak makruh memotong bagian yang lebih itu dan tidak makruh pula membiarkannya.” Al Fiqh alal Madzahib Al Arba’ah, jilid. 2, hlm. 45 Salah satu tokoh Hambali, yaitu Imam Ibnu Muflih Rahimahullah memiliki keterangan yang berbeda. Beliau memaknai perintah memanjangkan jenggot adalah sunnah bukan wajib, bahkan Beliau mengatakan itulah pendapat para ulama mazhab Hambali. Berikut ini perkataannya وأطلق أصحابنا وغيرهم الاستحباب Secara mutlak para sahabat kami Hambaliyah dan lainnya mengatakan memanjangkan jenggot adalah hal yang disukai sunnah. Al Furu’, jilid. 1, hlm. 92 Artinya, jika memanjangkan jenggot adalah sunnah maka mencukurnya bukanlah hal yang haram. Mazhab Zhahiri Ada pun mazhab zhahiri, berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah وَاتَّفَقُوا أَن حلق جَمِيع اللِّحْيَة مثلَة لَا تجوز وَكَذَلِكَ الْخَلِيفَة والفاضل والعالم Mereka sepakat bahwa mencukur semua bagian jenggot adalah tidak boleh, demikian juga bagi khalifah, orang mulia, dan ulama. Maratibul Ijma’, hlm. 157 Imam Ibnu Hazm mengatakan terlarang, tapi tidak spesifik apakah larangan yang berimplikasi haram atau makruh. Baca Juga Hukum Menghilangkan Tanda Lahir Nasihat Ulama Zaman Ini Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah إعفاء اللحية وتركها حتى تكثر، بحيث تكون مظهرا من مظاهر الوقار، فلا تقصر تقصيرا يكون قريبا من الحلق ولا تترك حتى تفحش، بل يحسن التوسط فإنه في كل شئ حسن، ثم إنها من تمام الرجولة، وكمال الفحولة Memanjangkan jenggot, membiarkannya sampai banyak, dengan itu nampak kewibawaannya, maka janganlah memendekkannya sampai mendekati al halq mencukur habis, dan jangan pula membiarkannya awut-awutan tapi sebaiknya adalah pertengahan, karena pertengahan itu adalah hal yang baik dalam segala hal. Kemudian memanjangkan jenggot termasuk kesempurnaan kejantanan dan laki-laki. Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hlm. 38 Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah وليس المراد بإعفائها ألا يأخذ منها شيئا أصلا ، فذلك قد يلدي إلى طولها طولا فاحشًا ، يتأذى به صاحبها ، بل يأخذ من طولها وعرضها ، كما روي ذلك في حديث عند الترمذي وكما كان يفعل بعض السلف……. أقول بل أصبح الجمهور الأعظم من المسلمين يحلقون لحاهم ، تقليدا لأعداء دينهم ومستعمري بلادهم من النصارى واليهود ، كما يولع المغلوب دائما بتقليد الغالب ، غافلين عن أمر الرسول بمخالفة الكفار ونهيه عن التشبه بهم ، فإن من تشبه بقوم فهو منهم Maksud dari memanjangkan bukan berarti tidak boleh memotongnya sama sekali sampai akhirnya begitu panjang dan nampak jelek dan tidak terurus serta mengganggu pemiliknya, tetapi hendaknya diambil bagian yang panjang dan liar sebagaimana hadits At Tirmidzi dan perilaku sebagian salaf…. Aku katakan saat ini mayoritas umat Islam mencukur jenggotnya, mereka meniru perilaku musuh-musuh agama mereka sendiri yang menguasai negeri-negeri mereka baik dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Sebagimana biasanya, orang-orang kalah senantiasa meniru orang-orang yang menang, mereka melakukan itu telah jelas melupakan perintah Rasulullah agar berbeda dengan orang-orang kafir. Mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, sebagaimana hadits “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka.” Al Halal wal Haram fil Islam, hlm. 112-113 Demikianlah paparan lima mazhab fiqih dalam Ahlus Sunnah wal Jamaah tentang hukum mencukur jenggot. Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariq.[ind]
Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka ia adalah teroris, atau minimal berpikiran radikal dan intoleran. Ini adalah bagian upaya mereka untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran dan ciri khas mereka. Jenggot, celana cingkrang, jilbab, cadar, dan ciri-ciri khas muslim lainnya dianggap dan diopinikan sebagai ciri khas teroris. Sayangnya, opini pembenci Islam ini dimakan mentah-mentah’ oleh sebagian kaum muslimin. Di sisi yang lain, sebagian umat Islam yang begitu tinggi ghirah Islamnya, dan begitu kuat keinginan mengikuti sunnah-nya, namun kurang memahami persoalan khilafiyah, akhirnya menjadikan jenggot sebagai standar ahlus sunnah atau ahlul bid’ah-nya seseorang. Yang memelihara jenggot, berarti ia ahlus sunnah, sedangkan yang mencukur jenggot, berarti ia ahlul bid’ah. Mereka juga tutup mata dan tutup telinga terhadap fakta bahwa ulama berbeda pendapat tentang kewajiban memelihara jenggot ini. Orang-orang seperti ini mudah mengklaim mutlak kebenaran ada pada dirinya atau komunitasnya, dan yang menyelisihi berarti salah mutlak. Lalu bagaimana hukum memelihara jenggot dalam fiqih? Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] dikatakan bahwa seluruh ulama sepakat memelihara jenggot merupakan perkara yang diperintahkan oleh Syari’ah. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya 1. Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda خَالِفُوا المُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ Artinya “Selisihilah orang-orang musyrik. Peliharalah jangan cukur jenggot dan cukurlah kumis kalian.” HR. Al-Bukhari no. 5892 2. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ Artinya “Cukurlah kumis dan biarkanlah jangan dicukur jenggot kalian. Selisihilah orang-orang Majusi.” HR. Muslim no. 260 3. Hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ … Artinya “Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis, memelihara jenggot, …” HR. Muslim no. 261 Ibnu Hajar menyatakan bahwa orang-orang Majusi ada yang memotong pendek jenggot mereka dan ada juga yang mencukurnya habis Fathul Bari [10/349]. Walaupun memelihara jenggot merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam, namun tidak otomatis hukumnya wajib atau ulama sepakat atas kewajibannya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa pembahasan terkait memelihara jenggot ini, dan yang terpenting di antaranya adalah tentang 1 memanjangkan dan melebatkan jenggot dengan treatment tertentu, 2 memotong jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan, dan 3 mencukur habis jenggot. Memanjangkan dan Melebatkan Jenggot dengan Treatment Tertentu Ibn Daqiq al-Ied berkata لَا أَعْلَمُ أَحَدًا فَهِمَ مِنَ الْأَمْرِ فِي قَوْلِهِ أَعْفُوا اللِّحَى تَجْوِيزَ مُعَالَجَتِهَا بِمَا يُغْزِرُهَا كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ Artinya “Saya tidak mengetahui ada orang yang memahami perintah Nabi dalam sabda beliau, peliharalah jenggot’ dengan kebolehan memberikan treatment tertentu agar jenggot tersebut tumbuh lebat, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang.” Fathul Bari [10/351]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] Jadi, bagi yang memang dari sononya tidak punya jenggot, tidak usah sedih, dan tidak usah juga membeli penumbuh jenggot berharga mahal untuk merealisasikan perintah Nabi ini. Perintah memelihara jenggot ini hanya untuk yang dikaruniai jenggot oleh Allah ta’ala. Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Tangan Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Berikut sedikit gambarannya 1. Tidak boleh memotong jenggot, walaupun panjangnya melebihi genggaman tangan. Yang berpendapat seperti ini misalnya adalah Imam an-Nawawi. Beliau menyatakan bahwa kebolehan memotong jenggot yang melebihi genggaman tersebut bertentangan dengan zhahir hadits yang memerintahkan membiarkannya tidak mencukurnya. Fathul Bari [10/350]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] 2. Boleh memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyyah. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan atsar dari Ibn Umar إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ Artinya “Ibnu Umar ketika berhaji atau ber-umrah beliau menggenggam jenggotnya, dan yang melebihi genggaman tersebut beliau potong.” HR. Al-Bukhari no. 5892 Terkait riwayat dari al-Bukhari di atas, Mushthafa al-Bugha memberikan ta’liq-nya, bahwa yang dimaksud dengan fadhala adalah melebihi dari genggaman’ dan akhadzahu artinya qashshahu memotongnya. Secara terperinci, kalangan Hanabilah menyatakan bahwa tidak makruh hukumnya memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan ini yang dinyatakan oleh Imam Ahmad Syarh Muntaha al-Iradat [1/44]; Nailul Ma-arib [1/57]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Sedangkan Hanafiyyah menyatakan bahwa memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad dari Abu Hanifah al-Fatawa al-Hindiyyah [5/358]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Ada juga pendapat dari kalangan Hanafiyyah yang menyatakan wajib memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan berdosa membiarkannya tidak memotongnya Hasyiyah Ibn Abidin [2/417]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Adapun memotongnya lebih pendek dari genggaman tangan, maka Ibn Abidin berkata, tidak ada seorangpun yang membolehkannya’ Hasyiyah Ibn Abidin [2/418]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225] 3. Jenggot tidak dipotong kecuali jika jenggot tersebut semrawut tidak rapi karena begitu panjang dan lebatnya. Pendapat ini dinukil oleh ath-Thabari dari al-Hasan dan Atha. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibn Hajar, dan menurut beliau karena alasan inilah Ibn Umar memotong jenggotnya. Iyadh berkata bahwa memotong jenggot yang terlalu panjang dan lebat itu baik, bahkan dimakruhkan membiarkan jenggot yang terlalu panjang dan lebat sebagaimana dimakruhkan memendekkannya Fathul Bari [10/350]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Salah satu dalil yang digunakan oleh yang berpendapat seperti ini adalah hadits أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا Artinya “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dulu memotong jenggotnya karena sangat lebat dan panjangnya.” HR. At-Tirmidzi no. 2762, dan beliau berkata, ini hadits gharib’ Tentang hadits ini, Ibn Hajar dalam Fathul Bari [10/350] memuat pernyataan al-Bukhari tentang Umar ibn Harun periwayat hadits ini, saya tidak mengetahui hadits munkar darinya, kecuali hadits ini’. Ibn Hajar juga menyatakan bahwa sekelompok ulama mendhaifkan Umar ibn Harun secara mutlak. Mencukur Habis Jenggot Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225-226] dinyatakan bahwa mayoritas fuqaha, yaitu kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan satu pendapat dari kalangan Syafi’iyyah mengharamkan mencukur habis jenggot. Di al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa kalangan Malikiyyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur habis jenggot, sedangkan kalangan Hanafiyyah menyatakan hukumnya makruh tahrim. Kelompok yang mengharamkan ini beralasan bahwa mencukur habis jenggot bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memeliharanya. Dan Ibn Abidin dalam kitab Hasyiyah-nya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang membolehkan memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan al-akhdzu minal lihyah duunal qabdhah, sedangkan mencukur habis jenggot halqul lihyah lebih dari itu al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Maksudnya, memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan saja tidak boleh, apalagi mencukur habis jenggot tersebut. Dalam Hasyiyah ad-Dusuqi [1/90] dinyatakan, Haram bagi seorang laki-laki mencukur habis jenggot dan kumisnya, dan orang yang melakukan itu diberi sanksi ta’dib’. Berbeda dengan jumhur fuqaha, pendapat yang ashah dari kalangan Syafi’iyyah menyatakan bahwa mencukur habis jenggot hukumnya makruh al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Syaikh Wahbah az-Zuhaili, ulama besar kontemporer bermadzhab Syafi’i, di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], juga menyatakan hal yang sama, bahwa mencukur habis jenggot menurut madzhab Syafi’i hukumnya makruh tanzih. Az-Zuhaili juga menukil pernyataan an-Nawawi tentang sepuluh kebiasaan yang dimakruhkan terkait dengan jenggot, dan salah satunya adalah mencukur habisnya. Dikecualikan dari hal ini, jika jenggot tersebut tumbuh pada seorang perempuan, maka mustahab mencukurnya habis Syarh Shahih Muslim [3/149-150]; al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462]. Inilah fakta perbedaan pendapat ulama tentang hukum memelihara jenggot. Sekali lagi ini fakta, dan tidak bisa didustakan, kecuali ada yang bisa menunjukkan bahwa penisbahan pendapat-pendapat di atas kepada empunya pendapat keliru. Dan ini bukan persoalan tarjih, pendapat mana yang lebih kuat. Mengakui ada pendapat yang berbeda itu satu hal, dan memilih pendapat yang dianggap paling kuat itu hal lain lagi. Namun, walaupun terdapat perbedaan pendapat, bagaimanapun ia tetap sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan disyariatkan bagi kita umat Islam, seluruh ulama sepakat tentang hal ini. Jadi, haram bagi seorang muslim menghina dan mengejek orang yang mengamalkan sunnah ini. Ini adalah sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan umat Islam seharusnya semangat menjalankan sunnah ini, apalagi di masa sekarang, di saat umat Islam banyak yang kehilangan ghirah keislaman dan kebanggaannya terhadap Islam. Wallahu a’lam bish shawwab. Sumber
hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab